Blog

Bagaimana sih Memilih Rumah Yang Baik?

1. Rumah dengan sejarah kurang baik atau pernah terjadi peristiwa berdarah di dalamnya. Rumah tusuk sate sate Rumah pada posisi ini mudah terganggu sinar lampu mobil di jalan dan berisiko tertabrak mobil yang nyelonong dan arah depan. Debu yang masuk ke dalam rumah lebih banyak karena terekspos langsung dari 3 arah jalan sekaligus. Adanya mitos membuat rejeki sang penghuni hilang juga menjadi suatu pertimbangan yang layak diperhitungkan, apalagi jika pembelian rumah second dimaksudkan sebagai investasi, yang sewaktu-waktu akan dililepas ke pembeli berikutnya.

2. Nomor rumahnya sial atau kurang bagus. Mungkin ini terdengar sepele dan Anda pun kebetulan tidak percaya mitos. Tetapi, hal ini bisa berdampak ke penjualan rumah yang sulit di kemudian hari. Walau Anda tidak percaya, tapi ada orang lain yang percaya. Angka sial bagi yang percaya adalah 4 dan Empat, yang dalam bahasa Cina dilafalkan shi, sama pengucapannya dengan shi yang artinya mati

3. Rumah yang letaknya paling rendah di kawasan. Prinsipnya, karena air mengumpul pada titik yang terendah, maka akan membuka kemungkinan terjadinya banjir paling parah atau genangan air yang tak kunjung reda pada rumah yang dimaksud.

4) Rumah di bawah tanggul/batas daerah yang lebih tinggi. Pada beberapa lokasi yang berkontur, perumahan 1 berada lebih tinggi dari perumahan 2 dan dibatasi dengan tanggul atau batas perumahan. Jika terjadi banjir dan air mengalir melalui perumahan 1 ke perumahan 2, maka rumah yang terdekat dengan batas tanggul akan terkena terjangan air dan mengalami kerusakan lebih parah.

5. Rumah yang menghadap barat. Jika memungkinkan pilih rumah yang menghadap utara, sebagai pilihan pertama, kedua selatan dan terakhir timur. Rumah menghadap barat diterpa panas matahari lebih lama dan lebih menyengat sehingga mengganggu kenyamanan penghuni.

6.  Rumah lebih rendah dan Jalan. Potensi air mengalir masuk rumah.

7. Rumah di bawah kabel listrik tegangan tinggl. Tegangan listrik mengakibatkan adanya suatu kawasan elektrosmog di sekitarnya. Elektrosmog merupakan istilah yang dipakai untuk menyebut polusi elektromagnetis yang disebabkan oleh medan listrik dan atau medan magnet. Elektrosmog ini dapat mempengaruhi kesehatan, karena mampu merusak jaringan-jaringan terkecil tubuh manusia.

8. Rumah di atas tanah yang berpasir, di atas rawa, dan bertanah liat. Bagi sebagian orarig, tanah berpasir memiliki nilai fengshui yang tidak baik. prinsipnya sifat pasir yang mudah buyar, mudah terkena erosi dan keterikatan antar benda kurang, membuat bangunan di atasnya mudah retak dan rawan runtuh. Tanah yang baik terlihat dan kepadatannya saat diinjak, subur, beraroma segar sehingga Anda merasa nyaman dan aman saat beada di atasnya.

Sumber : Dari berbagai sumber

Category : Blog

10 Mitos Keliru Tentang Investasi Properti

Dalam setiap lini bisnis selalu ada mitos dan atau persepsi keliru yang menempel. Padahal mitos tersebut pada kenyatannya tidaklah selalu benar, begitu pula di bisnis properti. Ada banyak pertanyaan di benak investor baru yang ingin memulai investasi di properti.

Minimnya informasi yang didapat bisa sangat menyulitkan anda memisahkan fakta dan mitos. Daripada harus menyusun seluruh fakta yang ada, beberapa mitos yang sering ditemui dalam bisnis properti di bawah ini, seperti dikutip dari realestateproarticles, Selasa (2/2/2011), bisa memberi pengetahuan akan sebuah industri properti:

1. Berinvestasi di properti hanya untuk orang kaya

Memang benar, uang bisa menggerakan dunia, dan pastinya sangat membantu orang meraih impian. Tapi instrumen investasi properti tidak hanya untuk orang kaya. Banyak pengusaha properti terkenal memulai bisnisnya kecil-kecilan. Namun, secara perlahan mereka menanjak ke posisi puncak dengan kerja keras.

2. Berinvestasi di properti berisiko tinggi

Beberapa orang beranggapan begitu karena biasanya membutuhkan modal cukup tinggi, sehingga jika gagal di tengah jalan, kerugiannya pun cukup tinggi. Padahal sebenarnya, risiko berinvestasi di properti termasuk salah satu yang paling rendah. Apalagi jika dibandingkan pasar modal atau lembaga keuangan lainnya. Memang ada risikonya, tapi semua bisa diperhitungkan.

3. Jual-beli rumah merupakan cara investasi terbaik

House flipping yaitu membeli rumah dengan niat untuk dijual kembali bisa jadi cara yang baik untuk berinvestasi di properti, tapi jelas bukan yang terbaik karena masih ada pilihan-pilihan lain. Dalam situasi ekonomi seperti ini, harga rumah sudah cukup tinggi, dan anda harus menunggu cukup lama untuk bisa mendapatkan keuntungan tinggi lewat menjual kembali rumah tersebut. Menyewakan properti anda bisa jadi jalan yang lebih baik ketimbang menjualnya begitu saja.

4. Anda perlu banyak pengalaman

Mitos ini lebih masuk akal dibandingkan mitos lainnya. Akan tetapi, jika dipikir baik-baik, jika semua investor perlu banyak pengalaman sebelum memulai maka tidak akan ada yang namanya instrumen investasi properti. Pengalaman memang sangat membantu, dan hanya bisa diraih sejalan dengan waktu dan jam terbang. Yang paling anda perlukan adalah keinginan untuk belajar.

5. Banyak yang gagal berinvestasi di properti

Layaknya sebuah instrumen investasi, properti juga punya risiko, tapi janganlah membuat anda takut sebelum memulai. Pikiran seperti ini biasa terjadi akibat kurangnya informasi setelah mengambil keputusan. Sebaiknya, jika anda merasa tidak mampu berinvestasi di sektor ini, lebih baik tidak usah. Tapi jangan sampai anda batal berinvestasi hanya karena masukan dari orang lain, terutama nasihat dari mereka yang belum pernah masuk ke sektor ini.

6. Berinvestasi di properti hanya sukses jika anda ‘kenal’ orang yang tepat

Dalam bisnis dan industri apapun, punya banyak relasi akan sangat membantu. Apakah wajib untuk punya banyak relasi untuk memulai? Tentu tidak! Anda bisa membangun relasi sejalan dengan waktu. Mulailah berkenalan dan mengobrol dengan investor lain, pengacara, broker, dan siapa saja yang bisa membantu anda di masa mendatang.

7. Beli properti di bawah harga pasar pasti menguntungkan

Teori ini tidak sepenuhnya benar untuk industri properti. Meski membeli properti di bawah harga pasar menguntungkan di atas kertas, anda tidak akan mendapatkan laba sebelum berhasil menjual atau menyewakannya. Terkadang sebuah properti dijual murah karena beberapa faktor yang tentunya harus menjadi pertimbangan, seperti lokasi atau bangunan yang buruk. Anda harus lebih berhati-hati.

8. Tidak ada lagi properti bagus yang tersedia

Semua orang butuh tempat tinggal. Sebuah keluarga akan berkembang setiap harinya sehingga butuh properti baru. Anda akan selalu menemukan properti yang layak untuk diinvestasikan, hanya saja anda harus lebih sering dan giat mencarinya.

9. Kunci sukses berinvestasi di properti, pasang harga tak terlalu tinggi

Dalam kebanyakan kasus investasi properti, angka-angka sangatlah menentukan. Bahkan, anda bisa menawarkan harga jauh di atas rata-rata pasaran jika properti anda sudah dipoles menjadi sangat menarik.

10. Anda perlu informasi dari ‘orang dalam’

Sebenarnya anda tidak perlu informasi yang sangat penting dari ‘orang dalam’ yang lebih berpengalaman. Dengan jam terbang yang tinggi dan banyak berinteraksi bersama para profesional, lambat laun anda akan menjadi ‘orang dalam’ tersebut.

Sumber : Detik Finance

Category : Blog

Rumah dibawah Tipe 36 Masih Bisa KPR di tahun 2012

Aturan wajib membangun rumah minimal tipe 36 bagi pengembang properti akan keluar 1 Januari 2012. Artinya, mulai periode itu rumah di bawah tipe 36 tak akan dibuat oleh pengembang dan tak di-KPR-kan.

Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengatakan konsep ketentuan itu akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) soal Penyelenggaraan Perumahan awal Januari 2012. Namun ia menegaskan aturan itu akan berlaku efektif sekitar Februari 2012 meski akan keluar pada Januari.

“Jadi konsepnya Januari, tapi pengundangannya harus melalui kementerian hukum dan HAM dan dikonsultasikan ke DPR jadi masih ada dua tahap lagi,” katanya kepada detikFinance, Jumat (23/12/2011).

Selain itu, Pangihutan menambahkan konsumen masih bisa menikmati membeli rumah dibawah 36 seperti tipe 22, tipe 27 asalkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dimiliki pengembang keluar sebelum lahirnya PP tersebut.

“Nanti akan dilihat, kalau IMB-nya kalau dibangun sebelum PP, masih tetap di-KPR-kan,” katanya.

Menurutnya, opsi paling mungkin dari PP soal penyelenggaraan perumahan terkait batas minimal tipe 36 adalah pengembang tetap diwajibkan membangun rumah dengan luas lantai minimal 36 m2, namun luasan dindingnya bisa dibawah itu, seperti 27 m2 dan 22 m2.

“Nantinya jumlah kamar dikurangi, tetap luas lantai tetap 36,” katanya.

Terkait keberatan kalangan pengembang terhadap ketentuan ini, ia mengimbau agar pengembang memberikan usulan resmi ke kementerian perumahan rakyat. Sampai saat ini asosiasi pengembang tak pernah mengusulkan secara resmi soal keberatannya kepada pemerintah.

“Mereka minta usulan resmi dong, jangan hanya ngomong di luaran,” katanya.

Rencananya ketentuan wajib hunian minimal tipe 36 akan berlaku Januari 2012. Hal ini berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 soal perumahan pasal 22 ayat 3 berbunyi Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi. Untuk implementasinya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) soal Penyelenggaraan Perumahan pada Januari 2012.

Sumber : Detik Finance

Category : Blog

Program Subsidi Perumahan tidak Mencapai Target

Program subsidi rumah melalui fasilitas likuiditas pembiayan perumahan (FLPP) tahun 2011 tidak berjalan sukses karena minimnya suplai rumah dan kurangnya uang muka (DP) yang harus disediakan nasabah.

Deputi Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat Sri Hartoyo, mengatakan kemampuan daya beli masyarakat masih sangat terbatas dan kenaikan penghasilan atau pendapatan setiap tahunnya tidak signifikan dibandingkan laju inflasi per tahun. Kondisi ini membuat masyarakat yang ingin menggunakan FLPP tidak punya uang muka untuk mendapatkan fasilitas FLPP.

“Tidak hanya itu, minimnya suplai hunian juga menjadikan kendala, tahun ini saja dari target 1.000 unit Rumah Sejahtera Susun yang diberikaan baru 125 unit yang terealisasi,” kata Sri Hartoyo dalam acara refleksi dan evaluasi kinerja akhir tahun 2011, di kantor Kemenpera, Kamis (29/12/11).

Walaupun demikian sejak diluncurkan fasilitas FLPP pada 2010, program ini telah berhasil membiayai sebanyak 99.574 unit rumah sejahtera Tapak.

“Untuk itu dengan adanya perubahan dana subsidi menjadi dana likuiditas,” katanya

Padahal dengan pola subsidi baru yaitu FLPP, diharapkan dapat membuat tingkat suku bunga KPR dapat diturunkan, khususnya untuk KPR Sejahtera. Bunga yang ditetapkan pun lebih rendah jika dibandingkan dengan bunga pasar yang berlaku yaitu di bawah 10 persen, dengan cicilan tetap selama masa tenor.

Kelebihan program FLPP ini dapat memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengangsur KPR Sejahtera tapak sampai dengan Rp 80 juta. Sedangkan untuk kepemilikan Rumah Sejahtera Susun dimungkinkan untuk memfasilitasi sampai dengan maksimum KPR Sejahtera Susun sebesar Rp 135 juta.

Melalui FLPP, suku bunga rendah dijamin hingga akhir jangka waktu kredit. Masyarakat dengan katagori MBR akan membeli Rumah Sejahtera Tapak dengan nilai KPR sebesar Rp 50 juta maka dia akan dikenakan bunga sebesar 8,15 %. Sedangkan apabila masyarakat akan membeli Rumah Sejahtera dengan nilai KPR sebesar Rp 80 juta hanya dikenakan bunga sebesar 8,5%.

Sumber : Detik Finance

Category : Blog

Kredit Properti Bank Makin Mantap Menembus 280 Triliun

Kredit Sektor properti dalam rupiah yang disalurkan perbankan hingga Oktober 2011 telah mencapai Rp 280,55 triliun. Angka itu meningkat 26% dibandingkan periode yang sama di 2010 sebesar Rp 222,61 triliun.

Pertumbuhan kredit properti tersebut didorong oleh segmen Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA) yang tembus Rp 175,14 triliun.

Demikian dikutip dari Statistik Ekonomi dan Monter BI seperti disampaikan oleh Juru Bicara BI Difi Johansyah kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (30/12/2011).

“Total kredit properti per September 2011 mencapai Rp 280,559 triliun terdiri dari kredit konstruksi sebesar Rp 70,65 triliun kemudian kredit real estate mencapai Rp 34,76 triliun dan kredit KPR serta KPA yang mencapai Rp 175,14 triliun,” ungkap Difi.

Kredit properti paling banyak disalurkan oleh bank swasta nasional serta disusul oleh bank milik pemerintah (BUMN). Bank swasta menyalurkan kredit properti hingga Rp 135,49 triliun sedangkan bank Persero sebesar Rp 114,30 triliun.

“Namun untuk KPR dan KPA yang disalurkan masih lebih banyak dari bank Persero yang mencapai Rp 82,65 triliun sedangkan bank swasta nasional menyalurkan KPR dan KPA hingga Rp 77,19 triliun,” tutur Difi.

Difi menyampaikan kredit properti yang masuk kepada segmen kredit konsumer memang terus dipantau. Ia menilai pesatnya pertumbuhan kredit konsumer perlu diwaspadai. Pertumbuhan kredit konsumsi bisa menimbulkan kerawanan jika terjadi gejolak ekonomi yang menyebabkan nasabah gagal bayar.

“Kredit konsumsi memiliki potensi kerawanan terhadap bank kalau ada shock ekonomi seandainya nasabah gagal bayar,” tutup Difi.

Berikut suku bunga kredit KPR yang ditawarkan bank-bank seperti dikutip detikFinance pada awal Desember 2011 dari situs 10 bank dengan aset terbesar :
1. BCA : KPR 7,50%
2. BII : KPR 10,67%
3. BTN : KPR 11,08%
4. Permata : KPR 12%
5. Panin : KPR 11,75%
6. CIMB Niaga : KPR 11,30%
7. Bank Mandiri : KPR 11,25%
8. BRI : KPR 11,07%
9. Danamon :KPR 12,25%
10. BNI : KPR 11,80%

Sumber : Detik Finance

Category : Blog

BTN dapat Pinjaman 2 Triliun dari BCA untuk Genjot KPR

PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dalam rangka pembiayaan perumahan dan properti. BCA memberi pinjaman Rp 2 triliun, guna disalurkan kembali kepada kredit perumahan.

Perjanjian dilakukan oleh Dirut BCA, Jahja Setiaatmadja dengan Dirut BTN, Iqbal Latanro. Hasil pinjaman dari BCA, digunakan BTN untuk penambahan portofolio kredit perumahan.

Selanjutnya BTN akan mengagunkan tagihan KPR kepada kreditur sampai dengan jatuh tempo pinjaman. Selama pinjaman berlangsung, BTN akan mengelola administrasi KPR secara proses penagihan dan pembayaran angsuran.

“BCA memang tergolong lebih likuiditas, hingga kerja sama ini akan mendukung usaha BTN untuk memberi pembiayaan kredit perumahan,” kata Jahja di Hotel International MidPlaza, Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Iqbal menambahkan, pinjaman beragun aset telah masul dalam rencana bisnis sejak 2008. Kerja sama ini merupakan upaya untuk memperoleh sumber pembiayaan jangka panjang bagi KPR.

“Dengan pinjaman dua tahun, dengan kondisi saat ini sangat sulit. Hingga mengurangi maturity missmatch pembiayaan,” ucap Iqbal.

Sumber : Detik Finance

Category : Blog

Daftar Bank dengan nilai KPR Paling Murah

Bank Indonesia (BI) merilis Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) 45 bank-bank. Dari basis SBDK tersebut, diketahui daftar sejumlah bank yang memberikan suku bunga kredit perumahan paling murah.

Data SBDK yang dipublikasikan ini berasal dari bank umum konvensional yang wajib publikasi dimana memiliki total aset minimal Rp 10 triliun. Perbankan wajib memberikan transparansi data Kredit Korporasi, Kredit Ritel dan Kredit Konsumsi.

“Informasi SBDK yang dipublikasikan didasarkan atas laporan yang disampaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia untuk posisi akhir bulan laporan,” jelas BI dalam situs resminya seperti dikutip detikFinance di Jakarta, Selasa (3/1/2012)..

Informasi SBDK tersebut dapat saja berbeda dengan yang dipublikasikan pada papan pengumuman di setiap kantor Bank, website Bank dan/atau surat kabar antara lain karena menggunakan posisi data yang berbeda.

Berikut kredit konsumsi bank segmen Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang memberikan suku bunga termurah alias single digit:

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) 7,50%
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) 8,28%
The Hong Kong and Shanghai Bank (HSBC) 8,75%.
PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (BPD Riau Kepri) 8,83%
PT Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) 9,23%
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) 9,26%
Standard Charetered Bank 9,27%
PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (BPD Sumbar) 9,86%
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BPD Jabar) 9,87%.

“SBDK per Oktober 2011 (data terakhir) ini menurut BI belum memperhitungkan komponen premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur/kelompok debitur. Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang diberikan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK,” ungkap BI.

Sumber : Detik Finance

Category : Blog

Send to Friend

Email Agent